Profil

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka dibentuklah Loka POM di wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia, salah satunya di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Loka POM di Kota Baubau sendiri pertama kali diresmikan pada tanggal 27 November 2018 oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Kemudian Loka POM di Kota Baubau mengalami peningkatan klasifikasi UPT menjadi Balai POM di Bau-Bau berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Selanjutnya, Balai POM di Bau-Bau mulai menjalankan tugas mandiri dalam Pengawasan Obat dan Makanan di wilayah pengawasan yang meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Utara, kemudian di Tahun 2023 mendapatkan penambahan wilayah pengawasan di Kabupaten Wakatobi.

Visi

Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
3. Meningkatkan kapasitas Masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

  1. Profesional : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
  2. Integritas : konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
  3. Kredibilitas : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
  4. Kerjasama Tim : Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
  5. Inovatif : Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
  6. Responsif/Cepat Tanggap : Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan

Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:

  1. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Tugas Unit Pelaksana Teknis 

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan

Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai fungsi:

  1. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi :
    • Penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    • Pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    • Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
    • Pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
    • Koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
    • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    • Pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
    • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
    • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
    • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM. Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
  2. Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
  3. Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Fungsi Unit Pelaksana Teknis

Dalam melaksanakan tugas, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

  1. Profesional : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
  2. Integritas : konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
  3. Kredibilitas : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
  4. Kerjasama Tim : Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
  5. Inovatif : Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
  6. Responsif/Cepat Tanggap : Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil Asruddin, S.Farm., Apt. M.K.M

Riwayat Pendidikan

  • Diploma (D3) : Politeknik Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan (2009)
  • Sarjana (S1) : Universitas Indonesia Timur, Makassar, Sulawesi Selatan (2010)
  • Profesi Apoteker : Institut Sains Teknologi Nasional (ISTN), Jakarta (2019)
  • Magister (S2) : Universitas Indonesia, Jakarta (2019)

Riwayat Jabatan

  • Fungsional Umum - Seksi Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya, Balai Besar POM di Jayapura (2011-2012)
  • Fungsional Umum - Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi, dan Layanan Informasi, Balai POM di Manokwari (2012-2015)
  • PFM Ahli Pertama - Seksi Pemeriksaan dan Penindakan, Balai POM di Manokwari (2015-2017)
  • PFM Ahli Muda - Seksi Informasi dan Komunikasi, Balai POM di Manokwari (2019-2020)
  • Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi, Balai POM di Manokwari (2020-2021)
  • Koordinator Fungsi Pemeriksaan dan Penindakan, Balai POM di Manokwari (2021-2022)
  • Kepala Loka POM di Kabupaten Belitung (2023-2026)
  • Kepala Balai POM di Bau-Bau (Juli 2026-Sekarang)

Penghargaan

  • 2021 : Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun
  • 2024 : Prestasi Istimewa Peringkat III
  • 2024 : The Best HR Manager Kategori Loka POM Terbaik III
  • 2025 : Komitmen yang Nyata untuk Melakukan Perbaikan Berkelanjutan Guna Mengimplementasi PUG
  • 2025 : Nilai Tertinggi pada Lomba Penerapan Sistem Mutu GLP di Badan POM
  • 2025 : Penghargaan Terbaik III Unit Kearsipan Kategori AA
  • 2025 : Pembinaan dan Pengawasan OTSKKos Kategori Loka POM
  • 2025 : Kolaborasi dan Koordinasi Rebranding Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO)
  • 2025 : Top 8 Inovasi BPOM
Sarana