Wujudkan Tertib Kearsipan, Balai POM di Bau-Bau Laksanakan Pemusnahan Arsip Tahun 2026

11-03-2026 Umum Dilihat 40 kali

Baubau – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip yang akuntabel, Balai POM di Bau-Bau mengikuti kegiatan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Periode Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Biro Umum Badan POM pada Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan pemusnahan arsip dibuka oleh Kepala Biro Umum Badan POM, Asih Liza Restanti. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM melalui media Zoom Meeting.

Pemusnahan arsip merupakan salah satu kegiatan dalam proses penyusutan arsip yang dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, baik nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun historis. Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pengelolaan arsip setelah melalui proses identifikasi, penilaian, verifikasi, dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Pada pelaksanaannya, pemusnahan arsip dilakukan secara simbolis dengan cara mencacah dokumen menggunakan mesin penghancur kertas (paper shredder) sehingga bentuk fisik maupun informasi yang terkandung di dalam arsip tidak dapat dikenali dan digunakan kembali. Setelah proses pemusnahan selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh perwakilan pemilik arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan legal atas pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut.

Balai POM di Bau-Bau turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini dengan melaksanakan pemusnahan arsip yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku. Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan secara cermat dan terdokumentasi guna menjamin keamanan informasi serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan arsip.

Melalui kegiatan pemusnahan arsip ini, Balai POM di Bau-Bau menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan kearsipan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan arsip dengan mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, sehingga memudahkan pengelolaan arsip aktif maupun arsip yang masih memiliki nilai guna sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban organisasi.

Dengan terlaksananya kegiatan Pemusnahan Arsip Periode Triwulan I Tahun 2026, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Balai POM di Bau-Bau dapat terus ditingkatkan sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan yang baik. Arsip yang memiliki nilai guna akan tetap terpelihara dengan baik, sementara arsip yang telah habis masa retensinya dapat disusutkan secara tepat, aman, dan sesuai ketentuan, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. (Infokom – Rifandy)

Sarana