Perkuat Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan, Balai POM di Bau-Bau Jalin Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau

15-07-2026 Umum Dilihat 92 kali

Baubau – Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan obat dan makanan, Kepala Balai POM di Bau-Bau, Asruddin, melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau pada Rabu (15/07). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Balai POM di Bau-Bau untuk membangun koordinasi yang efektif dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan pengawasan obat dan makanan yang lebih optimal di wilayah Kota Baubau.

Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan. Melalui komunikasi yang intensif dan sinergi yang berkelanjutan, diharapkan setiap permasalahan yang berkaitan dengan peredaran obat dan makanan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Taupiq Djalal, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh Balai POM di Bau-Bau. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Baubau siap memberikan dukungan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, terutama dalam aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Melalui koordinasi ini, diharapkan hubungan kerja sama antara Balai POM di Bau-Bau dan Kejaksaan Negeri Baubau semakin erat sehingga mampu memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan. Sinergi yang terjalin menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Kota Baubau dari peredaran obat dan makanan ilegal maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman serta mendukung terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik. (Infokom-Rifandy)

Sarana