Buton Selatan - Dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di masyarakat serta mendorong kemandirian komunitas pasar dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan, Balai POM di Bau-Bau melaksanakan Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas di Pasar Lakambara, Kabupaten Buton Selatan. Salah satu strategi implementasi program tersebut adalah pelaksanaan pengawasan keamanan pangan melalui kegiatan pengawasan penerapan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) terhadap produk pangan olahan yang beredar di lingkungan Pasar Lakambara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pedagang dan masyarakat dalam memilih serta memperdagangkan produk pangan olahan yang memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan gizi.
Pelaksanaan pengawasan penerapan Cek KLIK dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan sebelum kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan kepada Komunitas Pasar sebagai data awal (baseline) tingkat kepatuhan pedagang terhadap aspek keamanan pangan. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan setelah kegiatan sosialisasi untuk mengukur efektivitas edukasi yang telah diberikan kepada komunitas pasar.
Pengawasan penerapan Cek KLIK tahap pertama dilaksanakan pada Kamis (18/06) oleh Tim Keamanan Pangan Pasar bersama petugas Balai POM di Bau-Bau di Pasar Lakambara, Kabupaten Buton Selatan. Pada kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap 30 sampel produk pangan olahan yang diperjualbelikan oleh pedagang di pasar.
Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan beberapa kios yang menjual pangan olahan dengan kemasan kaleng dalam kondisi penyok. Kondisi kemasan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut berpotensi memengaruhi keamanan dan mutu produk pangan yang dikonsumsi masyarakat. Terhadap temuan tersebut, Tim Keamanan Pangan Pasar bersama petugas Balai POM di Bau-Bau memberikan edukasi secara langsung kepada pedagang mengenai pentingnya memperhatikan kondisi kemasan produk sebelum diperdagangkan.
Selain itu, pedagang diberikan arahan agar tidak menjual produk pangan olahan dengan kemasan kaleng yang penyok serta diminta untuk mengembalikan produk tersebut kepada distributor atau pemasok guna dilakukan penukaran dengan produk yang memiliki kemasan dalam kondisi baik dan memenuhi persyaratan. Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi peningkatan pemahaman dan kepatuhan pedagang dalam menerapkan prinsip Cek KLIK Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sehingga keamanan pangan yang beredar di Pasar Lakambara dapat terjaga dengan baik. (Infokom-Rifandy)