KIE Keamanan PJAS di Pelosok Desa Gerak Makmur, Kabupaten Buton Selatan

30-04-2024 Umum Dilihat 479 kali

Buton Selatan - Loka POM di Kota Baubau telah melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dengan tema Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) di SDN 1 Gerak Makmur dan SMPN 8 Sampolawa, Kabupaten  Buton Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut pada Kamis hingga Jumat (25-26/04/2024) dan diikuti oleh 60 peserta. Peserta berasal dari Komunitas Sekolah yang dalam hal ini terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Pengelola Kantin, dan Pelajar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Komunitas Sekolah agar menjadi produsen dan konsumen yang cerdas dalam memilih dan mengolah pangan jajanan yang aman untuk dikonsumsi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi lebih kepada Pengelola Kantin agar selalu menerapkan prinsip-prinsip 5 Kunci Keamanan dalam Pengolahan Pangan khususnya PJAS yang diperjualbelikan, sehingga aman untuk dikonsumsi oleh para pelajar.

Dalam penyampaian materinya, Petugas Loka POM di Kota Baubau sebagai narasumber mengajak seluruh peserta untuk menerapkan 5 Kunci Keamanan Pangan. Pangan yang aman adalah pangan yang bebas dari Bahaya Biologis (mikroba patogen seperti bakteri, virus dan sumber kontaminan lainnya), Bahaya Kimia (bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan seperti formalin, boraks, methanil yellow dan rhodamin-b) serta Bahaya Fisik (potongan kuku, pecahan kaca, potongan logam, kerikil/pasir, plastik, rambut).

“Jadilah konsumen cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Ijin Edar, Kedaluarsa), sebelum berbelanja", ujar narasumber. Petugas Loka POM di Kota Baubau juga memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM Mobile dan mengimbau kepada peserta untuk mengunduh aplikasi tersebut guna memaksimalkan pengawasan terhadap produk Obat dan Makanan yang hendak dibeli. Dengan mengecek Nomor Izin Edaratau memindai QR Code pada produk menggunakan aplikasi tersebut, dapat menjadi langkah awal untuk melindungi diri dari peredaran produk Obat dan Makanan yang ilegal atau palsu. (Agus-Infokom)

Sarana