Baubau - Sebagai salah satu upaya BPOM untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, dilakukan kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2024 di Kota Baubau.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah intensif yang terus dilakukan BPOM dan pada tahun ini target penelusuran adalah klinik dengan jasa pelayanan perawatan kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak.
Dalam kegiatan pengawasan ini, masih ditemukan produk Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 4 item dengan nilai ekonomi sebesar Rp 5.731.400. Terhadap temuan tersebut, dilakukan pemusnahan produk dan pembinaan terhadap pelaku usaha, agar selanjutnya dapat mempraktikkan peredaran kosmetik sesuai ketentuan.
Loka POM di Kota Baubau juga selalu memberi edukasi terkait Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa) kepada pelaku usaha, sehingga semua kalangan dapat turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. (Ila-Infokom)
Intensifikasi Pengawasan Kosmetik sebagai Upaya BPOM untuk Memutus Mata Rantai Kosmetik Ilegal
28-02-2024 Umum Dilihat 301 kali