Buton Selatan - Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan/atau mengandung bahan berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Ramadan dan Menjelang Idul Fitri 1447 H Tahun 2026. Kegiatan ini berfokus pada pengawasan pangan takjil serta sarana distribusi pangan olahan guna memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat tetap aman, bermutu, dan sesuai ketentuan selama bulan Ramadan.
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis BPOM, Balai POM di Bau-Bau melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Tahap II pada Jumat-Kamis (20–26/02/2026). Pengawasan dilakukan terhadap pedagang takjil Ramadan serta sarana distribusi pangan olahan yang berada di wilayah Kabupaten Buton dan Buton Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengambilan dan pengujian sampel takjil menggunakan Rapid Test Kit terhadap empat parameter uji bahan berbahaya, yaitu Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanil Yellow. Pengujian ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya yang dilarang dalam pangan.
Selain itu, pengawasan terhadap sarana distribusi pangan olahan juga dilakukan melalui pemeriksaan terhadap produk kedaluwarsa, produk rusak, serta produk tanpa izin edar (TIE). Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Melalui kegiatan intensifikasi ini, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan aman, sehat, dan nyaman. (Infokom-Ila)